AuditNews – Bantuan Operasional Sekolah Pesantren (BOS Pesantren) bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses dan membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan.
Berdasarkan Pemeriksaan Kinerja yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), masih ditemukan permasalahan terkait pengelolaan BOS Pesantren ini.
BPK menilai Kementerian Agama (Kemenag) belum sepenuhnya optimal dalam menetapkan pesantren penerima dan besaran dana BOS. Di antara permasalahan ini ialah santri dengan nomor induk siswa nasional (NISN) valid tidak ditetapkan sebagai penerima BOS Pesantren.
Kemudian belum seluruh pesantren penerima BOS memiliki izin operasional, dan jumlah santri penerima BOS berbeda antara surat keputusan dan EMIS.
“Akibatnya, potensi terhambatnya operasional kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan yang menerima BOS Pesantren dari yang seharusnya dan BOS Pesantren yang disalurkan berpotensi tidak tepat sasaran,” tulis BPK dalam IHPS II 2023.
2 Komentar