Urgensi Penguatan APIP untuk Pencegahan Korupsi di Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen memperkuat pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk pemberantasan korupsi.
Example 120x600

AuditNews – APIP adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di pemerintah daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen memperkuat pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk pemberantasan korupsi.

Bacaan Lainnya
Example 120x600

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari mengatakan Penguatan APIP dan upaya pencegahan korupsi di daerah merupakan prioritas mendesak. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern 2024 beberapa waktu lalu, pengawasan intern harus memberikan solusi atas permasalahan, bukan mencari kesalahan.

“Presiden juga mengharapkan APIP dapat mencegah penyimpangan dan memastikan pemerintahan berjalan sesuai koridor,” kata Agustina.

Ditambahkan Agustina, komitmen sinergi pengawalan tersebut kembali ditunjukkan melalui dorongan penguatan APIP daerah dan pembinaan pencegahan korupsi di daerah.

“KPK, Kemendagri, dan BPKP terus melaksanakan pembinaan peningkatan kapabilitas APIP di daerah sehingga mampu mengawal area strategis pembangunan dan mencegah kecurangan,” katanya.

Namun, keberhasilan pembinaan tersebut juga memerlukan dukungan penuh dari kepala daerah untuk memastikan pelaksanaan peran APIP dapat lebih efektif. Untuk memperkuat APIP Daerah ada beberapa aspek yang harus difokuskan, di antaranya penguatan peran dan layanan APIP daerah dengan mengutamakan pengawasan pada program dan kegiatan strategis dan berisiko tinggi serta pencegahan masalah sejak awal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *