AuditNews – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
Dalam LKPP Tahun 2023, BPK menemukan pengelolaan PNBP yang kurang akuntabel, PNBP belum disetor kementerian dan lembaga minimal sebesar Rp295.813.144.110,77.
“Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebesar Rp248.314.731.332,95 merupakan Pendapatan Kerjasama Operasional (KSO) pengelolaan air minum yang belum disetor ke kas BP Batam,” tulis BPK dalam laporannya.