AuditNews – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
Dalam LKPP Tahun 2023, BPK menemukan pengelolaan PNBP yang kurang akuntabel, yaitu PNBP sebesar Rp3.201.902.625.040,83 terlambat disetor ke kas negara.
“PNBP terlambat disetor terjadi pada 18 kementerian/lembaga minimal sebesar Rp370.574.984.869,25,” tulis BPK dalam laporannya.
[irp]