AuditNews – Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam aspek pendapatan. Permasalahan tersebut terkait dengan temuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terindikasi kurang disetorkan sebesar Rp5,82 Triliun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas data Modul Penerimaan Negara (MPN), Surat Pemberitahuan (SPT), e-faktur, Pemindahbukuan (Pbk), dan data penyelesaian upaya hukum Tahun 2023, BPK menemukan 6 (enam) permasalahan penerimaan perpajakan.
Pertama, transaksi penerimaan PPh dan PPN pada MPN tidak ditemukan dan/atau terindikasi memiliki nilai berbeda dengan data SPT.
“Sebanyak empat transaksi penerimaan PPh Pasal 29 Badan tahun 2023 pada MPN lebih kecil sebesar Rp19.457.802.368,00 dibandingkan nilai SPT PPh Pasal 29 Badan tahun 2023. Sebanyak 25 transaksi penerimaan PPh Pasal 23 tahun 2023 pada MPN lebih kecil sebesar Rp5.802.278,00 dibandingkan nilai SPT PPh Pasal 23 tahun 2023. Dan sebanyak 13 transaksi penerimaan PPN atas WP yang melaporkan SPT Masa PPN Kurang Bayar tidak ditemukan pada data MPN sebesar Rp2.703.041.192,00,” tulis BPK dalam LKPP 2023.