Auditnews—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022.
Tiga tersangka dimaksud adalah General Manager pada PT. PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggoro (BA), Manajer Enjiniring pada PT. PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro (BWA), dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) Nehemia Indrajaya (NI).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai Rp25 miliar. Sedangkan nilai pastinya masih dalam perhitungan oleh pihak auditor.
“Saat ini auditor sedang merampungkan proses perhitungan final besaran kerugian negara dari perkara tersebut. Kerugian negara yang timbul kurang lebih sekitar Rp25 miliar,” ujarnya.
[irp]
Lebih lanjut, KPK menerangkan konstruksi perkara tersebut berawal pada 17 Januari 2018, saat itu PT PLN (Persero) Pusat menyetujui usulan anggaran yang diajukan PT PLN UIK SBS yang di antaranya memuat anggaran pengadaan retrofit sootblowing system PLTU Bukit Asam tahun 2018 sebesar Rp52 miliar.
Kemudian pada Februari 2018 BA, BWA dan NI mengatakan pertemuan untuk membahas mengenai teknis material dan harga penawaran sootblower untuk rencana pekerjaan retrofit sistem sootblowing.
BWA selanjutnya menetapkan dan menunjuk NI sebagai calon pelaksana pekerjaan tersebut. NI kemudian menyusun spesifikasi teknis produk dan harga penawaran yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan oleh PT PLN UIK SBS.
Pada 15 Februari 2018 NI mengirimkan spesifikasi teknis sootblower Type Blower F149 dengan harga penawaran sebesar Rp52 Miliar kepada BWA dan jajaran Divisi Enjinering PT PLN UIK SBS serta pihak PLTU Bukit Asam.
BWA kemudian merespon dan meminta pihak PLTU Bukit Asam agar menindaklanjuti data spesifikasi teknis dan harga penawaran tersebut dengan pembuatan kajian kelayakan proyek (KKP) sebagai dokumen dasar proses pengadaan yang diajukan oleh PLTU Bukit Asam.
[irp]
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memeriksa Manajer Audit Investigasi 2 B PT PLN (Persero) Dwinanto Wibowo terkait penyitaan uang Rp6 miliar dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022.
“Yang bersangkutan hadir dan didalami terkait penyitaan uang Rp6 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Uang tersebut diketahui disetorkan oleh salah satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni Manajer Enjiniring pada PT. PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro (BWA), ke salah satu rekening penampungan KPK.