5. Audit dan Pengawasan Internal serta Eksternal
– Melakukan audit internal dan eksternal secara rutin dan independen terhadap proses pengadaan.
– Menguatkan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga pengawas lainnya.
6. Partisipasi Publik dan Pengawasan Masyarakat
– Melibatkan masyarakat dan organisasi non-pemerintah dalam pengawasan proses pengadaan.
– Mendorong pelaporan dari masyarakat jika ditemukan indikasi korupsi melalui mekanisme whistleblowing.
7. Pembentukan Unit Pengendalian Internal yang Kuat
– Membentuk unit khusus di dalam organisasi pemerintah yang bertanggung jawab untuk pengendalian internal dan kepatuhan terhadap prosedur pengadaan.
8. Mengurangi Konflik Kepentingan
– Menetapkan kebijakan yang mengharuskan pengungkapan potensi konflik kepentingan.
– Menjauhkan pejabat yang memiliki konflik kepentingan dari proses pengadaan.
Penerapan langkah-langkah ini secara konsisten dan menyeluruh dapat membantu mengurangi dan mencegah praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.
1 Komentar