Gratifikasi. Pemberian hadiah atau fasilitas kepada pejabat pajak untuk mendapatkan perlakuan khusus.
Kompensasi Pajak
Penggunaan Faktur Pajak Fiktif. Menggunakan faktur pajak yang tidak sah atau palsu untuk mengklaim pengurangan pajak yang tidak berhak.
Restitusi Pajak Fiktif. Mengklaim pengembalian pajak (restitusi) dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu.
Modus-modus korupsi dan kecurangan (fraud) di bidang perpajakan dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan skenario.
Transfer Pricing
Harga Transfer yang Manipulatif. Menetapkan harga barang atau jasa antar perusahaan afiliasi di tingkat yang tidak wajar untuk mengalihkan keuntungan ke negara dengan pajak lebih rendah.
Underreporting
Pelanggaran Kode Pajak. Melaporkan penghasilan atau transaksi yang lebih rendah dari jumlah sebenarnya untuk mengurangi beban pajak.
Penyalahgunaan Insentif Pajak
Klaim Insentif Palsu. Mengklaim manfaat atau insentif pajak yang sebenarnya tidak berhak untuk mengurangi beban pajak.
Penerbitan Faktur Pajak yang Tidak Sah
Faktur Pajak yang Tidak Sesuai Transaksi. Menerbitkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya atau menerbitkan faktur pajak ganda untuk transaksi yang sama.